KONTEKS.CO.ID – Peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan proses pemungutan suara saat demokrasi lima tahunan di Indonesia sangatlah penting.
Tugas KPPS sendiri adalah mengorganisir pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Secara struktural, KPPS berada di bawah naungan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan wilayah kerja yang mencakup desa atau kelurahan.
Tugas KPPS dalam mengawal proses pemungutan suara sangatlah penting guna memastikan keberlangsungan pencoblosan lancar dan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam undang-undang
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri dari satu ketua dan enam anggota KPPS. Untuk mempermudah identifikasi, terdapat penomoran dari KPPS 1 hingga 7, di mana KPPS 1 merujuk pada Ketua KPPS.
Setiap anggota KPPS 1-7 memiliki tugas yang berbeda saat bertugas di TPS, seperti mencatat kehadiran, memberikan surat suara kepada pemilih, dan mengawasi kotak suara.
Berikut adalah beberapa tugas yang dilakukan oleh anggota KPPS selama proses pemungutan suara Pemilu 2024:
1. Menerima dan Memeriksa Nama Pemilih
Anggota KPPS 4 akan berada di pintu masuk TPS bertugas untuk menerima pemilih dan memeriksa formulir C-6 yang dibawa oleh pemilih.
Setelah itu, mereka akan mencocokkan data pemilih dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Anggota KPPS ini juga bertugas untuk membuat dan mengisi daftar hadir pemilih serta mempersilakan pemilih untuk menunggu giliran.
2. Pemberian Surat Suara
Anggota KPPS 2 dan 3 bertugas untuk mengisi surat suara dengan nama kecamatan, desa dan nomor TPS. Jika telah selesai, KPPS 2 dan 3 akan menyerahkannya kepada ketua KPPS untuk ditandatangani sebelum diserahkan kepada pemilih.
3. Pengaturan Bilik Suara
Anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong dan menjaga kerahasiaan pemberian suara.
Mereka juga membantu pemilih yang rentan atau berkebutuhan khusus untuk menuju bilik suara.
Petugas KPPS ini juga boleh masuk ke bilik suara dengan pemilih dengan situasi dan kondisi tertentu untuk membantu menandai surat suara.
Namun, petugas KPPS tersebut harus menandatangani formulir c3 yang untuk merahasiakan suara pemilih.
4. Mengatur Kotak Suara
Setelah pemilih selesai mencoblos, anggota KPPS 6 akan mengarahkan ke kotak suara yang sesuai dengan jenis surat suara yang pemilih bawa.
Petugas ini akan memastikan surat suara telah terlipat dengan benar dan masuk ke kotak suara yang tepat.
5. Pemberian Tinta pada Jari Pemilih
Anggota KPPS 7 bertugas untuk memberikan tinta pada jari pemilih setelah mereka mencoblos surat suara.
Mereka memastikan bahwa seluruh bagian kuku tercelup tinta sebelum pemilih meninggalkan TPS.
Sedangkan ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara. Selain itu ketua KPPS juga bertugas memanggil nama-nama pemilih yang sudah terdaftar dan memberikan surat suara kepada pemilih.
Ketua KPPS juga bertanggung jawab atas pemberian surat suara pengganti.
Alur Pencoblosan di TPS
1. Pemilih memasuki area TPS dengan membawa persyaratan untuk mencoblos
2. Anggota KPPS 4 dan KPPS 5 mencatat kehadiran pemilih pada daftar yang tersedia.
3. Pemilih menunggu di ruang tunggu hingga nama mereka dipanggil oleh KPPS 1
4. Setelah dipanggil, pemilih menuju ke meja yang dijaga oleh Ketua KPPS (KPPS 1), KPPS 2, dan KPPS 3 untuk mendapatkan surat suara
5. Setelah mendapatkan surat suara, KPPS 5 akan menunjukkan pemilih menuju bilik suara
4. Pemilih mencoblos sesuai dengan ketentuan
5. Setelah selesai mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya yang akan dibantu oleh KPPS 6
7. Pemilih menuju meja KPPS 7 untuk mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai tanda sudah mencoblos.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"