KONTEKS.CO.ID – Proses pencoblosan untuk pesta demokrasi Pemilu 2024 telah usai. Kini saatnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Petugas KPPS akan melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS masing-masing secara manual.
Selain itu, penghitungan suara berlangsung di hari yang sama dengan pencoblosan pukul 13.00 waktu setempat.
Tata Cara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
1. KPPS akan mempersiapkan sarana dan prasarana perhitungan suara.
2. KPPS melakukan pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar serta jumlah surat suara dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Mencatat jumlah pemilih terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya.
– Menghitung jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan serta jumlah surat suara yang rusak atau keliru dicoblos.
– Memastikan jumlah surat suara yang digunakan, rusak, atau tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan yang sesuai dengan jumlah surat suara yang diterima oleh KPPS untuk setiap jenis Pemilu.
3. Saksi menyaksikan penghitungan suara oleh KPPS, sesuai urutan yaitu Presiden/Wakil Preside, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
4. KPPS melakukan perhitungan suara di depan saksi pengawas TPS, pemantau, atau masyarakat dengan suara yang terdengar jelas.
5. Lalu KPPS melakukan dokumentasi dengan menandatangani formulir Model C1 setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
6. Apabila ada pelanggaran yang terjadi maka KPPS mencatatnya dengan jelas dan melaporkannya kepada Pengawas TPS.
7. KPPS mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
8. KPPS menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
9. Apabila ada keberatan dari saksi maka petugas akan mencatat keberatan tersebut dengan jelas pada formulir yang telah tersedia
10. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"