KONTEKS.CO.ID – Proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai hari ini 14 Februari 2024 pukul 13.00 waktu setempat. Jadi kapan rekapitulasi Pemilu 2024 selesai?
Jadwal Rekapitulasi Pemilu 2024
Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024 telahtercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses rekapitulasi ini akan berlangsung mulai dari Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Setelah itu, dilakukan penetapan hasil Pemilu.
Jadwal, Tahapan Penghitungan Suara, dan Rekapitulasi Pemilu 2024
1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu: Dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kriteria Suara Sah Pemilu 2024
Selain itu, untuk memastikan suara sah dalam Pemilu 2024, harus memenuhi kriteria berikut:
Surat Suara Pilpres
Suara dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sah jika:
1. Terdapat tanda tangan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) pada surat suara
2. Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik di surat suara.
Surat Suara Pileg
Suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sah jika:
1. Terdapat tanda tangan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) pada surat suara
2. Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kolom yang tersedia.
Surat Suara DPD
Suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sah jika:
1. Terdapat tanda tangan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sura (KPPS) pada surat suara
2. Terdapat tanda coblos di kolom calon perseorangan.
Surat Suara Tidak Sah
Namun, ada beberapa faktor lain yang membuat suara dalam surat suara menjadi tidak sah. Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Ini ketentuannya:
1. Terdapat tulisan atau catatan selain di luar ketentuan dalam surat suara
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang tersedia di TPS.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"