KONTEKS.CO.ID – Proses penghitungan suara pada Pemilu 2024 dilakukan pada hari yang sama dengan pencoblosan yaitu 14 Februari 2024. Lalu kapan pengumuman hasil Pemilu 2024?
Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penghitungan suara dimulai pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sedangkan, jadwal penguman hasil Pemilu pengumuman hasil resmi Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU. Hal ini tercantum dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan Pengumuman Hasil Pemilu 2024:
1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Jadwal Pemilu 2024
Selain itu, terdapat tahapan dan jadwal lain yang harus dilalui dalam proses Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut adalah tahapan dan jadwal tersebut:
1. Pemutakhiran Data Pemilih:Â Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
2. Pendaftaran Peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
3. Penetapan Peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
4. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan pada Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
5. Pencalonan Anggota DPD pada Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
6. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023- Sabtu, 25 November 2023
7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
8. Masa Kampanye pada Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
9. Masa Tenang: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
10. Pemungutan Suara pada Rabu, 14 Februari 2024
11. Penghitungan Suara pada Rabu, 14 Februari 2024 – hingga Kamis, 15 Februari 2024
12. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
13. Penetapan Hasil Pemilu yaitu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024
14. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
15. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"