KONTEKS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara Obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir j kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang obstruction of justice mengagendakan pengajuan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Untuk jam sidang (obstruction of justice) dimulai dari pukul 09.30 WIB,” kata Djuyamto, Jumat 28 Oktober 2022.
Diketahui Arif didakwa telah melakukan obstruction of justice bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.
“Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"