KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memastikan proses persidangan gugatan Anwar Usaman terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, masih bergulir.Â
Salah satu gugatan yang diajukan adalah penundaan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) perioder 2023-2028, Suhartoyo agar dibatalkan. Gugatan dengan perkara yang teregister dengan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi petitum yang dikutip pada Kamis, 15 Februari 2024.
Selain itu, Anwar Usman meminta menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis PTUN Jakarta.
Anwar Usman meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Mulai dari Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tulis PTUN Jakarta.
Kemudian, PTUN juga meminta kepada Ketua MK untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” bunyi pokok perkaranya.
Kami telah memperbaiki berita sebelumnya dengan judul Gugatan Dikabulkan PTUN, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi? sebagai putusan persidangan.Â
Redaksi konteks.co.id mengakui informasi tersebut merupakan suatu kekeliruan. Karena itu, kami memohon maaf kepada masyarakat secara luas.
Terutama soal narasi mengenai Anwar menjadi Ketua MK lagi yang sebelumnya beredar di sejumlah kalangan, seperti pengamat hukum hingga pegiat pemilu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"