KONTEKS.CO.ID – Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menemukan banyak permasalahan pada saat pemungutan suara di TPS.
DEPP mencatat tidaknya ada persoalan di TPS. Di mana ditemukan TPS baru dibuka di atas pukul 07.00 WIB terjadi di 32 TPS.
Selain itu, DEEP juga menemukan adanya kotak suara yang tidak tersegel.
“Kotak suara tidak tersegel di 17 TPS,” kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati kepada wartawan, Kamis, 15 Februari 2024.
DEEP juga menyoroti soal minimnya akses bagi pemilih penyandang disabilitas yang ingin memberikan hak suaranya di TPS.
“TPS tidak aksesibl dengan disabilitas 23 TPS,” ujarnya.
Tidak hanya itu, para pemilih juga tidak menerima form C pemberitahuan KPU. Hal ini tercatat sebanyak 25 kasus.
Kemudian, TPS direlokasi karena bencana 2 TPS, DPTb tidak bisa memilih 1 TPS, saksi terlambat memberikan mandat terjadi di 27 TPS serta tidak tersedianya alat bantu tunanetra di 17 TPS.
Nur Hayati mengutip salah satu jurnal yang ditulis Norris (2013). Dalam jurnal itu disampaikan bahwa substansi Pemilu berintegritas merujuk pada keterpenuhan penyelenggaraan Pemilu sesuai standar dan norma Pemilu yang berlaku secara universal yang juga tertuang pada artikel 25 International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"