KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengharapkan semua pihak dapat menggunakan saluran yang tepat bila ingin menyampaikan protes setelah proses pencoblosan Pemilu 2024.
Saat memberi keterangan pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Februari 2024, Kapolri Listyo Sigit menyampaikan bahwa Polri tidak akan melarang masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis.
“Turun ke jalan boleh, namun demikian harapan kita tentunya dilakukan secara terukur, tidak anarkis, dan tidak membahayakan ataupun merugikan masyarakat atau orang lain,” kata Kapolri Listyo Sigit.
“Harapa kita, semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar karena ada Bawaslu, KPU, MK. Itu adalah institusi atau badan yang diberikan manakal ada protes hasil yang tidak sesuai yang diharapkan,” ujar Kapolri Listyo Sigit lagi.
Kapolri Listyo Sigit menambahkan, TNI dan Polri telah siap mengamankan potensi unjuk rasa berdasarkan pengalaman 2019. Dipastikan bahwa hal ini akan diminimalisir pada 2024.
“Sekali lagi kecurangan-kecurangan yang ada tentunya ini menjadi hal yang selalu dimunculkan, ada tahapan ada wadahnya silahkan digunakan,” katanya.
“Namun demikian TNI Polri siap apabila seandainya itu kemudian turun ke jalan dan kemudian mau tidak mau ini tentunya akan mengganggu ketertiban umum mengganggu kepentingan masyarakat lain, tentunya kami semua siap menghadapi segala kemungkinan,” katanya.
Menurut Listyo Sigit, Polri telah melakukan langkah-langkah pencegahan yang matang sejak jauh-jauh hari untuk menghadapi Pemilu 2024.
Kapolri juga mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil apapun yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi saya kira yang namanya cooling system sudah kita lakukan jauh-jauh hari dengan kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan anarkis atau pelanggaran hukum yang terjadi selama periode pasca-Pemilu.
“Sehingga kita bisa bersama-sama menjaga apa pun hasil Pemilu yang kemudian nanti ditetapkan oleh KPU ini tentunya wajib kita hormati,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"