KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui ada temuan perbedaan soal hasil perolehan suara pada formulir C hasil ketika dimasukkan ke aplikasi Sirekap.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, ketika KPPS memfoto formulir C hasil kemudian diunggah ke Sirekap terjadi konversi dalam bentuk angka.
Kata Hasyim, konversi dari formulir C hasil ke Sirekap itu dilakukan secara otomatis. Kemungkinan, lanjut Hasyim, terjadi masalah ketika proses konversi tersebut.
“Di situ ada problem ya,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Kendati begitu, KPU memastikan mulai dari pengunggahan formulir C hasil ke Sirekap termonitor. Sehingga, jika ada kesalahan di Sirekap, KPU memiliki datanya.
“Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah itu termonitor,” jelasnya.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga kerap mendapatkan laporan soal perbedaan angka antara di formulir C hasil dan Sirekap.
“Itu pada dasarnya termonitor, mana yang pas, mana yang tidak, mana yang cocok, mana yang tidak,” katanya.
“Yang salah atau tidak tepat itu kan antara yang diunggah dengan yang dikonversi menjadi angka hitungannya itu,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"