KONTEKS.CO.ID – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mendiskualifikasi atau memerintahkan Pemilu ulang.
Kata Mahfud MD, hal itu dapat terjadi jika MK memiliki bukti terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
Menurut Mahfud MD, pihak yang kalah akan melakukan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Namun, terkadang kecurangan memang benar terjadi dan pihak penggugat tidak selalu kalah.
“Tapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan,” katanya di Aula FK UI Gedung IMERI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024.
Mahfud memberi contoh ketika dirinya menjabat Ketua MK menemukan bukti kecurangan pihak pemenang. Saat itu, dia memutus pembatalan hasil Pemilu dan dilakukan Pemilu ulang.
“Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualified dan yang kalah naik,” tuturnya.
Contoh lainnya, lanjut Mahfud, hasil Pilkada Jawa Timur 2008 lalu.
Saat itu Khofifah Indarparawansa kalah dari Soekarwo. MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya yang menang adalah Khofifah.
“Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” jelasnya.
Mahfud bertutur, hal itu sudah menjadi yurisprudensi dan aturan undang-undang, peraturan KPU, serta peraturan Bawaslu.
“Dan buktinya banyak Pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"