KONTEKS.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk penghitungan suara oleh KPU untuk dihentikan.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai, penghentian penggunaan Sirekap untuk penghitungan suara guna menghindari spekulasi kecurangan di Pilpres 2024.
“KPU diminta untuk menghentikan proses Sirekap sepanjang menyangkut pengitungan rekapitulasi elektronik oleh sirekap agar tidak menimbulkan spekualsi dan keresahan di masyarakat,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 17 Februari 2024.
Kaka juga mendorong KPU untuk mengembalkan fungsi publikasi model C hasil dan C hasil salinan.
“Dengan menayangkan seluruh foto model C hasil dan C hasil salinan untuk seluruh TPS di pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Kaka mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk fokus pada rekapitulasi manual berjenjang sebagaimana diamantakan oleh UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, KIPP memint kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap penghitungan suara di Pilpres maupun Pileg.
“Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan efektif terkait hal tersebut,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"