KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah dilakukan audit.
“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang,” kata Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.
“Assessment sudah dilakukan, sudah bisa dilihat,” imbuhnya menambahkan.
Betty menjelaskan, Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan suara di tingkat TPS.
Oleh karena itu, Betty mengatakan, pihaknya memastikan akan tetap melakukan rekapitulasi berjejang.
“Jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS ke PPK sampe KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, Ahli Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong KPU untuk mengevaluasi kinerja dari aplikasi Sirekap.
Sebab, banyak terjadi kesalahan ketika menginput data Formulir C Hasil di TPS ke aplikasi Sirekap.
Selain itu, persoalan Sirekap ini juga akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
“Kesalahan input yang terbiarkan dan terus menerus teramplifikasi tanpa ada narasi klarifikasi yang meyakinkan dari KPU, diyakini pasti akan menimbulkan gangguan terhadap kepercayaan publik terhadap KPU,” kata Titi kepada wartawan, Jumat, 16 Februari 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"