KONTEKS.CO.ID – Real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di DKI Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.
Berdasarkan real count sementara KPU di laman pemilu2024.kpu.go.id jumlah suara DPD di DKI Jakarta sebesar 58,83 persen atau 18.099 TPS dari total 30.766 TPS.
Real count sementara KPU untuk Caleg DPD di Provinsi DKI Jakarta menempatkan Fahira Idris tertinggi yakni, 10,65 persen.
Di posisi kedua, ada nama Happy Djarot dengan jumlah suara 9,4 persen.
Kemudian ketiga, Dailami Firdaus yang memperoleh 8,96 persen. Keempat, Achmad Azran yang memperoleh 6,88 persen suara.
Berikut hasil real count sementara Pileg 2024 untuk calon anggota DPD RI di DKI Jakarta:
1. Achmad Azran: 6,89 persen
2. Alwiyah Ahmad: 4,27 persen
3. Ardi Putra Baramuli: 3,67 persen
4. A. Syamsul Zakaria: 2,65 persen
5. Christianto Suryowibowo: 2,4 persen
6. Dailami Firdaus: 8,96 persen
7. Darman Saidi Siahaan: 2,51 persen
8. Endang Widuri: 2,64 persen
9. Fahira Idris: 10,65 persen
10. Happy Djarot: 9,4 persen
11. Ilyas: 3,96 persen
12. Mahdani BH Madali: 5,04 persen
13. Mustopa Murtado: 2,43 persen
14. Pardi: 2,44 persen
15. St. Ramses Butar Butar: 4 persen
16. Reny Halida: 3,81 persen
17. Slamet Abadi: 1,68 persen
18. Syaifuddin: 3,89 persen
19. Syamsidar Siregar: 2,61 persen
20. Syarief Hidayatulloh: 1,84 persen
21. Syifa Awalia: 2,48 persen
22. Sylviana Murni: 6,52 persen
23. Tengku Muhammad Nurhafidz: 1,64 persen
24. Ulla Nuchrawaty: 1,32 persen 25. Zecky Andy Alatas: 2,32 persen.
Sebagai informasi, data di laman resmi KPU tersebut bukan hasil resmi penghitungan suara.
Data tersebut merupakan alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
KPU secara resmi melakukan penghitungan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu oleh KPU paling lambat 3 hari usai memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"