KONTEKS.CO.ID – Partai Ummat endus adanya dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua BPPN Partai Ummat, Taufik Hidayat, mengatakan, kecurangan penghitungan suara itu terjadi pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kecamatan.
“Kami melihat ada dugaan kecurangan yang cukup besar terutama dilihat dari proses tabulasi data baik dari TPS maupun di Kecamatan,” katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.
Taufik memandang, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) telah gagal dalam melakukan konversi data dari formulir C hasil ke dalam sistem tersebut.
“Yang paling parah mencolok adalah gagalnya teknologi OCR Sirekap dalam mengkonversi data perolehan suara dalam inputan real count,” jelasnya.
Menurut Taufik, seharusnya KPU sebagai operator bisa memaksimal teknologi informasi tersebut. Apalagi, anggaran KPU untuk membangun sistem tersebut sangat besar.
“Ini sangat memalukan dengan anggaran KPU yang cukup besar” katanya.
Selain itu, Taufik memberikan contoh dugaan kecurangan dalam Sirekap. Pada Selasa, 20 Februari 2024, pihkanya menemukan banyaknya formulir C hasil yang belum terupload di Sirekap.
“Padahal menurut PKPU nomor 25 tahun 2023 pasal 66 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa pada hari yang sama saat pemilu yaitu tanggal 14 Februari lalu seharusnya seluruh foto C Hasil itu sudah diupload (diunggah),” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"