KONTESK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas terkait surat penolakan PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soal penggunaan Sirekap untuk penghitungan suara Pilpres.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
“KPU nanti akan membahas surat (penolakan PDIP dan PKS),” katanya.
Anggota KPU RI ini menerangkan, terkait surat penolakan ataupun hal lainnya akan selalu dibahas oleh seluruh pimpinan KPU RI.
“Semua surat pun biasanya memang selalu dibahas dalam rapat pimpinan,” katanya.
Idham menegaskan, pihaknya akan menyampaikan ke publik terkait dengan hasil pembahasan mengenai surat penolakan PDIP dan PKS.
“Nanti tentunya kami juga akan sampaikan hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, PDIP menolak penggunaan aplikasi Sirekap untuk penghitungan suara di Pemilu Serentak 2024. Tidak hanya itu saja, PDI Perjuangan juga meminta penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Penolakan itu tertuang dan surat pernyataan nomor 2599/EX/DPP/II/2024. Surat tersebut ditujukan kepada KPU RI. Surat penolakan itu telah diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"