KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons soal usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik menyampaikan, jika ada permasalahan berkait dengan pemungutan dan penghitungan suara ranahnya ada di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.
“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas bahwa Bawaslu yang menangani,” katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
“Kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu, MK sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini.”
Anggota KPU RI ini menerangkan, Undang-Undang 7/2017 telah mengatur soal penyelesaian sengketa Pemilu.
Maka dari itu, Indonesia sebagai demokrasi, harus menegakkan konstitusional.
“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Idham mengakan seluruh pihak termasuk partai politik dan peserta Pemilu untuk mengedepankan nilai-nilai konstitusional.
“Saya ingin mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU Pemilu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"