KONTEKS.CO.ID – hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 masih dalam proses rekapitulasi. Namun, gejolak pemilu saat ini sedang berlangsung.
Terdapat wacana seputar Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang mencuat ke permukaan.
Selain itu, calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, juga mendorong agar partai politik yang mendukungnya mengusulkan hak angket DPR.
Hak angket tersebut untuk mengusut terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.
Lalu apa itu Hak Angket DPR?
Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang DPR miliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tiga hak tersebut meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. ketiga hak tersebut telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hak angket adalah wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, dan strategis.
Selain itu juga memiliki dampak yang luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum untuk Hak Angket ini tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
“Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Fungsi Hak Angket
Hak Angket, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, memiliki beberapa fungsi yang penting yaitu:
1. Memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan badan-badan eksekutif lainnya.
2. Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
3. Membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.
4. Hasil dari proses angker dapat menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.
5. Proses angket juga dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga mereka lebih memahami peran serta dalam proses demokrasi.
Syarat Mengajukan Hak Angket
Namun, sebelum mengajukan hak angker terdapat syarat-syarat yang harus DPR penuhi. Syarat-syarat ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yaitu:
1. Usulan Hak Angket harus diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
2. Pengusulan harus dengan dokumen yang memuat materi kebijakan atau pelaksanaan UU yang ingin diselidiki serta alasan penyelidikan.
3. Usulan tersebut harus disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan mengenai Hak Angket diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam rangka mengusulkan Hak Angket ke DPR, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti. Berikut adalah langkah-langkah tersebut secara rinci:
1. Pengusul menyampaikan usulan Hak Angket kepada pimpinan DPR dan mengumumkannya kepada seluruh anggota DPR saat rapat paripurna.
2. Badan Musyawarah menetapkan jadwal rapat paripurna untuk membahas usulan Hak Angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai usulannya.
3. Pengusul berhak untuk mengubah atau menarik usulannya secara tertulis kepada pimpinan DPR selama Hak Angket tersebut belum mendapatkan persetujuan.
4. Jika jumlah pengusul Hak Angket tidak mencukupi atau mereka mengundurkan diri, maka harus dilakukan penambahan pengusul atau penundaan rapat paripurna.
5. Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi syarat, maka usulan Hak Angket tersebut dianggap gugur.
6. DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak usulan Hak Angket dalam sidang paripurna dengan menilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Apabila DPR menerima usulan Hak Angket, mereka akan menetapkan panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR serta menentukan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Hak Angket tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"