KONTEKS.CO.ID – Usulan Ganjar Pranowo soal hak angket hasil Pemilu 2024 mendapat respons dari Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, usulan Ganjar Pranowo terkait hak angket Pemilu 2024 tak tepat.
Sebab, kata Yusril Ihza Mahendra, penyelesaian sengketa Pemilu 2024 bukan melalui hak angket di DPR melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis mengutip Jumat, 22 Februari 2024.
Yusril menjelaskan, dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara jelas menetapkan wewenang MK dalam mengadili perselisihan hasil Pemilu.
Termasuk, pemilihan presiden pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Menurut Yusril, para pembuat amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan cara tercepat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, yakni melalui MK.
Hal ini agar perselisihan dapat segera selesai melalui badan peradilan.
Sehingga tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda akibat perselisihan yang masih berlanjut.
“Saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK. Maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” katanya.
Kata Yusril, keputusan MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dapat memberikan kepastian hukum.
Sebaliknya, apabila DPR menggunakan hak angket, negara akan terjerumus ke dalam ketidakpastian.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR,” kata Yusril.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk menginvestigasi dugaan kecurangan yang muncul dalam Pemilu 2024.
Usulan tersebut muncul usai berbagai tudingan kecurangan yang muncul pasca penghitungan cepat hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Ganjar mendorong partai politik pendukungnya, yaitu PDIP dan PPP, yang duduk di parlemen untuk menggunakan hak angket tersebut.
Menurut Ganjar, hal itu agar dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"