KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu tidak ada dalam mekanisme kepemiluan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, dalam Undang-Undang 7/2017, tidak mengatur mekanisme mengenai hak angket.
“Tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal (hak angket) tersebut, dalam undang-undang juga nggak ada,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 23 Februari 2024.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menerangkan, mekanisme hak angket sepenuhnya merupakan wewenang yang dimiliki DPR.
“Itu kan dalam mekanisme di DPR, hak DPR, termasuk kewenangan DPR untuk melakukan interplasi, angket, dan lain-lainnya,” katanya.
Ganjar Dorong Hak Angket dan Interpelasi
Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pungusung dirinya untuk menggunakan hak angket di DPR untuk mendalami dan mengungkap kecurangan pada Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.
Ganjar berharap ada sikap serius dari DPR untuk mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu dan pilpres. DPR bisa meminta penjelasan dari KPU selaku penyelenggara pemilu.
Selain itu menurut Ganjar, DPR juga dapat memanggil pejabat yang secara terang mengetahui praktik kecurangan dalam pemilu yang banyak melibatkan lembaga negara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"