KONTEKS.CO.ID – Partai Golkar menyebut usulan hak angket utnuk mengusut kecurangan Pilpres 2024, tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Supriansa menilai, penggunaan hak angket itu tidak bisa sembarangan dan harus memiliki landasan yang jelas.
“Tidak masuk logika hukum, jika ada pihak meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap suara yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya,” katanya.
Supriansa menjelaskan, hak angket itu merupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki hal-hal yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang.
Lalu, Supriansa mempertanyakan, apakah ada UU yang dilanggar, sehingga ada pihak yang mengusulkan hak angket.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, jika ada kecurangan pada proses Pemilu Serentak 2024, harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Selain itu, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, maka dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"