KONTEKS.CO.ID – Partai Golkar buka suara soal usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu Serentak 2024.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menilai, usulan hak angket itu tidak sesuai dengan konstitusi.
Bahkan, Supriansa memandang usulan hak angket itu dengan istilah ‘jauh api dari panggang’.
“Artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Supriansa menegaskan, Partai Golkar menolak hak angket tersebut. “Intinya kami menolak hak angket,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar penyelesaian Pemilu diselesaikan dengan mekanisme yang tertuang dalam UU Pemilu.
“Sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"