KONTEKS.CO.ID – Hak angket DPR saat ini tengah jadi sorotan akibat munculnya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Simak syarat mengajukan hak angket.
Sebagai informasi, Ganjar Pranowo, calon presiden dari nomor urut 03 mengajukan pengusutan sejumlah dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dengan menggandeng paslon 01 yaitu Anis-Muhaimin.
Ganjar dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024 menyatakan bahwa pengajuan hak angket terhadap kecurangan Pemilu 2024 dalam waktu yang sangat mepet ini bukanlah gertakan.
“Kami bukan menggertak, kami menyampaikan secara biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau raker Komisi 2 saja deh, segera. Ketika melihat situasi seperti ini Komisi DPR raker saja. Nanti kesimpulannya bisa ke angket atau ke yang lain,” tuturnya.
Lalu apa itu hak angket DPR dan bagaimana syarat-syarat pengajuannya, berikut ini penjelasannya.
Hak Angket DPR
Mengutip laman dpr.go.id, hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk menjalankan fungsinya sebagai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai dengan UUD 1945.
Melalui hak angket maka DPR mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.
UU yang berkenaan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas terhadap kehidupan.
Baik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan sendiri baik oleh presiden, wapres, menteri.
Termasuk juga panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung maupun pimpinan lembaga nonkementerian.
Selain hak angket, DPR juga mempunyai hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Syarat Pengajuan Hak Angket
Untuk mengajukan hak angket, DPR wajib memenuhi sejumlah syarat sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014.
1. Minimal terdapat 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi yang mengusulkan hak angket.
2. Pengusulan hak angket wajib menyertakan dokumen yang berisi setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
3. Penerimaan usulan hak angket apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan hadirin lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
4. Keputusan hak angket berdasarkan dari kesepakatan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir pada sidang paripurna tersebut.
Langkah-Langkah Pengajuan
Selain itu, terdapat sejumlah langkah agar pengusul bisa mengajukan hak angket ke DPR. Adapun langkah-langkahnya yaitu:
1. Pengusul menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR dan mengumumkannya kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
2. Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan pemaparan atas usulannya.
3. Pengusul memiliki hak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
4. Apabila jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi ataupun mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
5. Apabila dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi syarat, usulan hak angket akan gugur.
6. DPR bisa menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan melakukan penilaian usulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang diperlukan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"