KONTEKS.CO.ID – Baru-baru ini, pembahasan mengenai hak angket DPR tengah menjadi sorotan publik.
Terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang apa sebenarnya hak angket DPR dan bagaimana cara memperolehnya.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Hak Angket
Menurut laman resmi DPR RI, hak ini merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis.
Dan memiliki dampak luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
DPR dapat menggunaka hak ini ketika muncul dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdapat beberapa langkah untuk mengajukan hak angket.
Cara Mengajukan Hak Angket
1. Minimal 25 Anggota Parlemen dan Lebih dari Satu Fraksi
Pengajuan hak tersebut memerlukan dukungan minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
2. Penyampaian Permohonan secara Rinci
Permohonan pengajuan hak tersebut harus dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.
Serta alasan-alasannya secara rinci.
3. Daftar Nama dan Tanda Tangan
Permohonan tersebut harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya.
4. Pertimbangan di Sidang Paripurna
Permohonan tersebut kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk dipertimbangkan apakah akan diterima atau ditolak.
5. Panggilan Saksi
Jika disetujui maka panitia memiliki kewenangan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.
Selain hak DPR itu juga memiliki dua hak istimewa lainnya yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak Istimewa DPR Lainnya
Berikut penjelasannya:
1. Hak Interpelasi
Ialah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting.
Juga strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Hak Menyatakan Pendapat
Ialah hak untuk memberikan pendapat atas berbagai hal yaitu:
a. Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya.
Maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penggunaan hak-hak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik demi kepentingan negara dan masyarakat.
Jadi dengan memahami proses dan mekanisme hak angket maka masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan keadilan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"