KONTEKS.CO.ID – Penggunaan hak angket DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan utama dalam arena politik Indonesia.
Berbagai pihak menunjukkan sikap pro dan kontra terhadap inisiatif ini, mencerminkan polarisasi pandangan di antara pemangku kepentingan.
Berikut adalah tinjauan terperinci tentang pihak-pihak yang mendukung dan menolak penggunaan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Pro Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
1. Ganjar Pranowo
Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo, menjadi salah satu tokoh yang mendukung penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Bahan disebut sebagai penggagas.
Dia menegaskan bahwa ketelanjangan dugaan kecurangan harus diselidiki oleh DPR untuk memastikan fungsi kontrolnya tetap berjalan.
2. Anies Baswedan
Capres nomor urut 01 Anies Baswedan, menyambut baik wacana penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang positif untuk membuka peluang proses hukum terkait dugaan kecurangan tersebut.
3. Partai NasDem
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendukung gagasan Ganjar Pranowo untuk mengajukan hak angket DPR untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024.
Surya Paloh menyampaikan bahwa Ganjar sebagai warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan hak angket. Dia menghormati hak konstitusional itu.
Wakil Ketua Umumnya, Ahmad Ali, menyatakan bahwa partainya akan mempertimbangkan penggunaan hak angket jika dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 terbukti.
Namun, Ali menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum memulai penyelidikan melalui hak angket.
Kontra Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
1. Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menolak ide penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, pelaporan dugaan kecurangan seharusnya dilakukan kepada instansi terkait, seperti Bawaslu atau Gakkumdu, dan diikuti oleh proses hukum yang sesuai.
2. Partai Golkar
Partai Golkar, di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, menegaskan penolakannya terhadap penggunaan hak angket DPR untuk menginvestigasi dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Airlangga menekankan bahwa hak angket adalah hak politikus DPR, tetapi Golkar dan koalisinya akan menolaknya.
3. Partai Demokrat
Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan sikap penolakan terhadap penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
AHY berpendapat bahwa masih ada tahapan pemilu yang harus dihormati, dan menyerukan agar semua pihak segera beralih ke tahapan selanjutnya setelah pemilu.
Polarisasi pandangan antara pendukung dan penentang penggunaan hak angket DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 mencerminkan kompleksitas situasi politik Indonesia.
Konflik ini menyoroti perlunya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Sementara pendukung hak angket menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh, penolaknya menyoroti kebutuhan untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Peta Kekuatan Hak Angket
Setidaknya sudah empat fraksi partai di DPR mendukung hak angket yang digulirkan PDIP. Selain PDIP, tiga partai pengusung AMIN yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS. Sementara PPP, hingga kini belum menentukan sikap.Â
Partai ini akan menghadapi empat fraksi partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Paratai Gerindra, PAN, Golkar, dan Demokrat.
Hak angket paling sedikit harus diusulkan oleh 25 anggota DPR dari lebih dari fraksi. Sementara pengambilan keputusan harus lebih dari 50 persen dari total 575 anggota dewan.
Pendukungan Hak Angket 295 Kursi:
- PDIP 128 kursi
- Nasdem 59 kursi
- PKB 58 kursi
- PKS 50 kursi Â
Penolak Hak Angket 261 Kursi:
- Golkar 85 kursiÂ
- Gerindra 78 kursiÂ
- Demokrat 54 kursi
- PAN 44 kursiÂ
Belum Bersikap:
- PPP 19 kursi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"