KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menyebut usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pada Pilpres 2024 kontraproduktif.
Syarief menyadari, DPR memiliki hak untuk mengajukan hak angket. Kendati begitu, Syarief mendorong seluruh pihak untuk menghormati seluruh tahapan Pemilu yang sudah berjalan.
“DPR memang punyak hak mengajukan angket. Namun, menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokrasi ini, semua piham harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 25 Februari 2024.
Syarief mengajakan semua pihak terutama elite politik untuk menunggu hasil final penghitungan suara di KPU.
“Menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung,” katanya.
Selain itu, Undang-Undang 7/2017 didalamnya mengatur mengenai proses penyelesaian sengketa Pemilu. Syarief menyampaikan, jika ada dugaan kecurangan, alangkah baiknya menunggu proses Pemili selesai dan mengakukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, saat ini KPU dan Bawaslu sedang menyelesaikan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung,” ujarnya.
Syarief menambahakn, usulan hak angket yang diwacanakan kubu 01 dan 03 ini hanya akan menimbulkan kegaduhan politik.
“Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"