KONTEKS.CO.ID – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan, hak angket tidak akan mengubah hasil dari keputusan KPU dan MK terhadap Pemilu maupun Pilpres 2024.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya,” katanya kepada wartawan di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu, 25 Februari 2024.
Mahfud menyampaikan, konstitusi mengatur wewenang yang dimiliki DPR RI, salah satunya mengusulkan hak angket.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” jelasnya.
“Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tambahnya.
Mantan Menkopolhukam ini menerangkan, pimpinan KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket. Namun, kebijakan terkait dengan Pemilu itu diangket.
“Yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan Pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan Pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"