KONTEKS.CO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) berharap DPR RI bisa mewujudkan hak angket kecurangan Pilpres 2024 menjadi kenyataan.
“Bagus sekali jika DPR di penghujung masa jabatan mereka bisa meng-goal-kan penggunaan hak angket ini,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus kepada KONTEKS.CO.ID, Minggu, 25 Februari 2024.
Lucius menyampaikan, dalam beberapa kesempatan DPR RI pernah mewacanakan hak angket, namun tidak pernah terealisasi.
“Wacana hak angket sebelum ini cenderung hanya ramai di wacana awal saja, seiring waktu hilang dengan sendirinya,” katanya.
Lucius memandang, wacana hak angket yang tidak kunjung teralisasi itu membuat masyarakat ragu dengan usulan hak angket kecurangan Pilpres 2024.
“Tak mengherankan jika muncul keraguan. Apakah hak angket kecurangan Pemilu ini sungguh sesuatu yang akan terwujud atau tidak,” ucapnya.
Jika terwujud, kata Lucius, artinya DPR peride ini layak diapresiasi, karena akhirnya menggunakan hak angket untuk masalah bangsa terkait Pemilu.
“Kalau tidak terwujud ya berarti memang benar hak angket DPR ini lebih banyak digunakan sebagai alat penggertak saja,” tandasnya.
Hak Angket Tidak Ubah Keputusan KPU dan MK
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan, hak angket tidak akan mengubah hasil dari keputusan KPU dan MK terhadap Pemilu maupun Pilpres 2024.
“Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya,” katanya kepada wartawan di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu, 25 Februari 2024.
Mahfud menyampaikan, konstitusi mengatur wewenang yang dimiliki DPR RI, salah satunya mengusulkan hak angket.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"