KONTEKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewajibkan setiap Polsek, Polres, dan Polda memiliki akun media sosial yang terverifikasi alias bercentang biru.
Nantinya, seluruh kapolsek, kapolres dan kapolda akan diberikan pelatihan terkait akun media sosial bercentang biru itu.
Pelatihan akan dilakukan secara berjenjang dan periodik hingga tiap unit kerja terampil mengoptimalkan media sosial bercentang biru masing-masing.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi polsek, polres, atau polda jika ada permasalahan yang hendak diadukan.
Cukup mention akun medsos polsek, polres, dan polda di wilayahnya dan pengadian harus segera direspons dengan cepat.
Kepala Divisi TIK Mabes Polri, Irjen Slamet Uliandi menegaskan, akan ada sanksi jika pengaduan masyarakat tersebut ditangani dengan lambam.
“Jika ada yang slow respons atas laporan masyarakat, itu nanti (bakal) jadi kasus,” tegas Slamet Uliandi yang juga menjabat Kepala Posko Presisi kepada Konteks.co.id, Jumat 28 Oktober 2022.
Andreas, salah seorang warga Bojong, Bogor, Jawa Barat mengapresiasi program baru Kapolri ini.
Menurut Andreas, dia baru saja tertimpa musibah. Bengkel tempatnya bekerja dibobol maling. Namun, dia mengaku segan melaporkan hal itu langsung.
“Takutnya ribet. Kalau ada media sosial bisa langsung dilaporkan saat itu juga. Prosesnya jadi cepat. Mudah-mudahan direspons juga dengan cepat,” harapnya.
Kewajiban memiliki akun resmi bercentang biru merupakan bagian dari 10 program unggulan Quick Wins Presisi atau Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Program periodik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ditetapkan untuk dilaksanakan pada 1 November sampai 10 Desember 2022.
Targetnya, setiap isu negatif terhadap Polri dapat segera ditangani.
Selain itu, dapat tercipta citra positif terhadap Polri di media sosial.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"