KONTEKS.CO.ID – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak melihat urgensi penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Urgensi dari angket ataupun hak-hak lain itu ranahnya, ranah bukan Pemilu, tetapi ranahnya DPR. Menurut saya, tidak ada alasan apa yang harus diangketkan,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa kepada wartawan di The Dharmawangsa, Senin, 26 Februari 2024.
Ali Masykur menilai, proses tahapan Pemilu Serentak dan Pilpres 2024 sudah berjalan secara transparan. Selain itu, masyarakat juga telah memberikan hak suaranya di TPS pada 14 Februari 2024 lalu.
“Semua transparan Pemilu telah berjalan dengan baik, rakyat telah memberikan suaranya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ali Masykur meminta kepada elite politik untuk bersikap secara dewasa dalam menerima hasil Pemilu Serentak 2024.
Ali Masykur memandang, para elite politik juga harus menghargai masyarakat yang sudah memberikan hak suaranya. Bahkan, lanjut Masykur, masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan.
“Karena itu justru kami mengimbau kalau rakyat dewasa mengapa kita-kita elitnya tidak dewasa? Jadi menurut saya kita justru harus belajar pada rakyat banyak,” katanya.
Ali Masykur menambahkan, hak angket tidak akan mengubah hasil Pemilu. Selain itu, jika ada permasalahan pada Pemilu, alangkah baiknya mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak memengaruhi hasil apapun terhadap pelaksanaan pemilu, pengesahan Pemilu itu tentu KPU yang punya otoritas, kalau ada sesuatu masalah dibawa ke MK,” tandasnya.
Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket
Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengajak partai pungusung dirinya untuk menggunakan hak angket di DPR untuk mendalami dan mengungkap kecurangan pada Pilpres 2024.
Selain itu, Ganjar juga mengajak tiga partai pengusung Anies Baswedan melakukan hal yang sama. BIla ini dilakukan, maka akan memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 19 Februari 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"