KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti pelaksanan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di Demak, Kecamatan Karanganyar, Jawa Tengah.
Diketahui, wilayah Demak alami bencana banjir karena jebolnya tanggul sungai Wulan. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 tidak bisa terlaksana.
Akhirnya, pada 24 Februari 2024, KPU melaksanakan PSS di 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Demak.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H Malonda, saat melalukan pengawas secara langsung di TPS yang melaksanakan PSS menyoroti penggunaan suara suara bagi daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Posisi penggunaan surat suara. Artinya, penggunaan surat suara untuk daftar pemilih tambahan,” katanya kepada wartawan mengutip pada Selasa, 27 Februari 2024.
Herwyn menyampaikan, pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait jumlah pemilih tambahan yang mencoblos di TPS yang melaksanakan PSS di Demak.
“Kita nggak tau di sini (jumlah pemilih tambahan),” ujarnya.
Menurut Herwyn, jumlah pemilih tambahan harus terdata dengan baik, jika tidak akan berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Karena ini berpotensi untuk PSU. Kami berharap ini PSS tidak lagi PSU,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"