KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah mengirim surat kepada KPU sebanyak tiga kali terkait dengan permasalahan Sirekap.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, dalam surat tersebut isinya mempertanyakan akses Sirekap yang diberikan KPU kepada Bawaslu.
“Pertama, mempertanyakan, menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap,” katanya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, di Kantor KPU, Rabu, 28 Februari 2024.
Sebab, Bawaslu mendapatkan informasi aplikasi Sirekap masih dalam perkembangan. Di satu sisi, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan masuk penghitungan suara.
“Beredar informasi, Sirekap masih dalam perkembangan. Padahal, sudah akan masuk pungut hitung,” jelasnya.
Pada surat kedua tertanggal 17 Februari 2024. Bawaslu mengingatkan kepada KPU bahwa Sirekap merupakan alat bantu.
“Sehingga, sebagaimana mestinya, alat bantu tidak mengalahkan proses manual berjenjang yang kita lakukan,” katanya.
“Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara, karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap,” tambahnya.
Surat ketiga Bawaslu layangkan pada 19 Februari 2024. Surat itu isinya mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada KPU terkait penundaan rekapitulasi di kecamatan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"