KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah bersurat sebanyak tiga kali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait permasalahan aplikasi Sirekap.
Bawaslu pertama kali menyurati KPU pada tanggal 13 Februari 2024. Dalam surat tersebut, mempertanyakan akses Sirekap yang diberikan KPU kepada Bawaslu.
Surat kedua Bawaslu layangkan ke KPU pada 17 Februari 2024. Isinya, Bawaslu menegaskan kepada KPU bahwa Sirekap hanya sebagai bantu dalam penghitungan suara.
Surat ketiga, Bawaslu layangkan pada 19 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu mempertanyakan kepada KPU terkait penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan, KPU baru menjawab surat Bawaslu pada 21 Februari 2024. KPU menjawab surat Bawaslu yang tertanggal 17 dan 19 Februari 2024.
“Pada intinya terhadap surat ini yang dijawab adalah surat tanggal 17 dan 19 (Februari 2024),” katanya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, di Kantor KPU, Rabu, 28 Februari 2024
Lolly menyampaikan, dalam surat tersebut KPU mengklaim tidak ada upaya untuk menunda rekapitulasi suara.
“Menyatakan bahwa tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi. Tapi, semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” katanya.
Selain itu, KPU juga beralasan sedang memperbaiki kinerja darj aplikasi Sirekap yang banyak dipersoalakan. “Di mana optimalisasi Sirekap diperlukan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"