KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa memeras, memotong pembayaran pegawai, dan menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp44,5 miliar.Â
Syahrul Yasin Limpo diduga memotong anggaran sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023. Pelaksananya adalah mantan pejabat di Kementerian Pertanian, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.Â
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta hadir hadir di ruang sidang. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dalam dakwaannya, setelah terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI, sekira awal Tahun 2020, bertempat di ruangan Menteri Pertanian Lantai 2 di Kantor Kementan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terdakwa memerintahkan untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I.
“Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI,” kata jaksa.
 Diketahui bahwa uang patungan dari pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Diketahui bahwa SYL meminta jatah hingga 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan.Â
Bila pejabat eselon I tidak memenuhi permintaan itu, mereka akan dipindahtugaskan. Mereka yang tidak sejalan dengan perintah ini, diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari Anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada Terdakwa,” kata jaksa.
Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.Â
Uang untuk Kepentingan Pribadi dan Partai Nasdem
Diketahui bahwa uang yang dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk Partai Nasdem sebesar Rp40.123.500.
Seperti untuk membeli kado undangan, sewa pesawat, bantuan bencana alam, membeli sembako, keperluan pergi ke luar negeri, umrah, kurban, dan kebutuhan pribadi lainnya. Â
Jumlah uang yang diperoleh sebesar total Rp44.546.079.044,00. Dalam jumlah besar, uang itu digunakan untuk umrah senilai Rp1.871.650.000. Kemudian yang digunakan untuk kurban Rp1.654.500.000.
Jalani Proses Hukum
Syahrul Yasin Limpo menyatakan mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dia tidak banyak komentar dan memastikan akan ikuti proses hukum.
“PH (penasihat hukum) saya akan memberikan pernyataan-pernyataan saya. Saya sudah sampaikan kepada PH,” kata SYL.Â
“Intinya, saya akan mengikuti semua proses hukum dan, kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum, saya siap menerima,” ujarnya.Â
Ketiga terdakwa dipastikan bakal mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi diputuskan digelar para Rabu, 6 Maret 2024.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"