KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran tindak Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur pada Pemilu Serentak 2024.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, tujuh tersangka itu seluruhnya merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini) 7 tersangka,” kata katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani mengungkapkan, tujuh PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga dengan sengaja menambah dan mengurangi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” katanya.
Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pelanggaran tindak pindana Pemilu itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia sekitar pada tanggal 21 Juni 2023.
Dittipidum Bareskrim Polri Terima Laporan Bawaslu
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro telah mendapatkan laporan Bawaslu RI soal dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan,” katanya saat konferensi persi di Media Center Bawaslu RI, Selasa, 27 Februari 2024.
“Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan,” katanya saat konferensi persi di Media Center Bawaslu RI, Selasa, 27 Februari 2024.
Polisi bintang satu itu menyebut, pihaknya mendapatkan laporan dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024. Kemudian, pihaknya langsung mengkaji secara mendalam laporan tersebut.
“Laporan kami terima Jumat kemarin,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"