KONTEKS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyidik saat ini sedang menyelesaikan berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut,” katanya kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani menerangkan, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk menangani tindak pidana Pemilu. Kini, hanya tersisa waktu sekitar 6 hari.
“Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari,” katanya.
Sebelumnya, Djuhandhani mengatakan Dirttipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka pemalsuan data pemilih.
“Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini) 7 tersangka,” kata katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Februari 2024.
Djuhandhani mengungkapkan, tujuh PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga dengan sengaja menambah dan mengurangi jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih,” katanya.
Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"