KONTEKS.CO.ID – Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Sidang ini merupakan tindaklanjut Bawaslu terkait laporan masyarakat yang teregister dengan Nomor: REG 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024.
Majelis Pemeriksa Bawaslu memutuskan Zulhas selaku pejabat negara melanggar prosedur yang berkaitan dengan kampanye pada Pemilu Serentak 2024.
“Menyatakan Terlapor (Zulkifli Hasan) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksan, Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam putusan itu, Majelis Pemeriksan memperingatkan kepada Zulhas untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
Zulhas Izin Cuti untuk Keperluan Pribadi
Sementara itu, Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Hariyono, mengungkapkan, sudah mendapatkan izin cuti untuk kampanye dari Presiden Jokowi. Namun, keterangan izin cuti itu untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.
Zulhas mendapatkan izin cuti kampanye selama 13 hari pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024. Selanjutnya, pada 5, 6, 7 Februari 2024.
Tidak hanya itu saja, Majelis Pemeriksan mendapatkan fakta bahwa Zulhas menghadiri kegiatan kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan, pada 23 Januari 2024.
Kemudian di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 Januari 2024. Selanjutnya, di Lapangan Bola Kedung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 26 Januari.
“Menimbang, kegiatan terlapor mengikuti kampanye Pemilu pada Hari Selasa, 23 Januari di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yakuhimo, Papua Pegunungan dan pada Hari Rabu, 24 Januari di GOR Anugrah, Jl. Sultan Daeng Raja, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ucapnya.
“Mengingat, cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu hanya diberikan untuk satu kali dalam satu minggu sebagaimana ketentuan pasal 302 ayat (2) Undang-Undang Pemilu dan pasal 36 ayat (1) peraturan pemerintah 53/2023,” tambahnya.
Majelis Pemeriksa menilai, meski Zulhas mendapatkan izin cuti kampanye akan tetapi tetap harus memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai pejabat negara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"