KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari diberi sanksi peringatan pelanggaran kode etik oleh DKPP terkait rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 28 Februari 2024.
Mejelis sidang menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Perkara dengan pengadu Linda Hepy Kharisda Gea ini tergister dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023.
Linda selaku pengadu juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, Petrus Hamonagan Panjaitan ke DKPP. Mejelis sidang menjatuhi sanksi peringatan kepada dua orang itu.
Diganti Hasyim Secara Mendadak
Linda mengadukan Hasyim ke DKPP karena dirinya digantikan secara mendadak. Akibatnya, Linda tidak dilantik menjadi anggita KPU Kabupaten Nias Utara.
Awalnya, nama Linda tercantum pengumuman resmi dari KPU RI sebagai anggota KPU Kabupaten Nias terpilih.
Majelis sidang mengungkapkan alasan Hasyim mengganti Linda dari anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Majelis menyampaikan bahwa Hasyim mendapatkan informasi bahwa Linda merupakan anggota partai politk.
Hasyim pun, ungkap Majelis, tidak mengklarifikasi informasi tersebut kepada Linda.
Atas dasar itu, majelis DKPP menilai Hasyim melakukan pelanggaran karena tidak melakukan klarifikasi secara langsung kepada Linda.
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KPU perlu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota tim seleksi dan calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang diduga melakukan pelanggaran dalam seleksi.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini,” tutupnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"