KONTEKS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan soal laporan dugaan pelanggaran politik uang terhadap dua caleg Partai Demokrat yakni Melani Leimena Suharli dan Ali Muhammad Johan.
Melani Leimena Suharli merupakan Caleg DPR RI nomor urut 1 dapil DKI Jakarta 2. Sementara, Ali Muhammad Johan merupakan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 dapil DKI Jakarta 7.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, pihaknya saat ini menindaklanjuti laporan tersebut ke proses ajudikasi.
Tindaklanjut soal pelanggara politik uang dua caleg Partai Demokrat itu ditangani Bawasu Kota Jakarta Selatan.
“Benar, laporan (dugaan pelanggaran politik uang Melani dan Johan masuk) ke Bawaslu RI, dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” ujarnya kepada KONTEKS.CO.ID, Senin, 4 Maret 2024.
Puadi menyampaikan, Bawaslu akan periksa Melani maupun Ali Johan untuk meminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran politik uang.
Kata Puadi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan dalam mengusut dugaan pelanggaran politik yang dua calef Partai Demokrat tersebut.
“Karena dugaan politk uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu,” katanya.
Bawaslu Minta Keterangan Pelapor
Sebelumnya, pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan Pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan Melani dan Ali Johan. Diduga politik uang itu dilakukan pada saat h-1 pencoblosan atau pada tanggal 13 Februari 2024.
Melani dan Alu Johan disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu”.
Selain itu, jika terbukti maelakukan politik uang, Melani dan Ali Johan melanggar Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"