KONTEKS.CO.ID – Anggota Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.
Pernyataan itu disampaikan Aus Hidayat saat menyampaikan interupsi di rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.
“Agar DPR RI ini menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan penyelenggara Pemilu 2024,” katanya.
Anggota DPR dapil Kalimantan Timur (Kaltim) itu menuturkan, ada dua alasan DPR untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu Serentak 2024.
Aus Hidayat menyampaikan, Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi gelaran demokrasi di Indonesia. Kata Aus Hidayat, pesta demokrasi harus berjalan secara transparan.
“Harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.
Alasan kedua DPR menggunakan hak angket yakni, masyarakat memiliki kecurigaan terhadap kecurangan Pemilu 2024.
Aud Hidayat mengatakan, kecurangaan masyarakat terhadal pelaksaan Lemiku 2024 harus dijawab oleh DPR dengan mengusulkan hak angket.
“Perlu direspon DPR RI secara bijak dan proporsional hak angket yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” katanya.
“Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"