KONTEKS.CO.ID – Komisi VII DPR akan segera memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pemanggilan Bahlil disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, terkait dugaan permainan izin tambang dan penyalahgunaan wewenang sebagai ketua satgas.
Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan. Sejak menjadi ketua satgas, ada lebih dari 2.000 izin pertambangan yang dicabut Bahlil.
“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil,” ujar Sugeng seperti dikutip dari dpr.go.id pada Rabu, 6 Maret 2024.
Sugeng memastikan, waktu pemanggilan Bahlil masih dibicarakan dan segera diproses. Ini karena DPR RI baru memasuki masa persidangan.
Meskipun demikian, Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini menilai bahwa pembentukan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penantaan Investasi mencederai tata kelola pemerintahan.
Pasalnya tupoksi Satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian.
“Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas. Kami kembalikan kepada ini semula,” katanya.
KPK Segera Panggil Bahlil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga segera memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Pemeriksaan terhadap Bahlil terkait dengan proses pencabutan dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
Klarifikasi yang akan dilakukan KPK terhadap Bahlil ini adalah buntut dari desakan Anggota Komisi VII Mulyanto yang mendesak KPK memeriksa Bahlil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang diminta keterangan wartawan mengatakan akan segera mempelajari informasi terkait dengan apa yang dilakukan Bahlil. KPK akan segera melakukan klarifikasi terhadap Menteri BKPM itu.
“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigas majalah Tempo. KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujar Alexander Marwata.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"