KONTEKS.CO.ID – Pengajuan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 disuarakan dengan lantang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.
Namun, belum terlihat apakah secara riil anggota DPR dapat melaksanakan angket ini. Karena, dalam paripurna, fraksi-fraksi di DPR terlihat masih menunggu untuk mengajukan hak angket.
Sejumlah fraksi menanti sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pemilik kursi terbanyak di parlemen.
PDIP hingga saat ini masih membebaskan kadernya di DPR untuk menentukan sikap masing-masing terkait hak angket.
Saat ini baru tiga anggota DPR yang berusara soal hak angket. Mereka dari Fraksi PDIP, PKB dan PKS.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan hak angket akan mengoptimalkan fungsi pengawasan komisi, penggunaan hak angket, ataupun hak interpelasi untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
“Kami berharap pimpinan menyikapi dalam hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi atau interpelasi, atau agket, atau apapun. Supaya pemilu ke depan, kwalitas pemilu ke depan itu harus ada hal-hal yang di lakukan dengan koreksi,” katanya.
“Mengoreksi aturan-aturan kita maupun mengoptimalkan pengawasan kita sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada muruahnya di dalam pelaksanaan pemilu kemarin,” kata Aria Bima lagi.
Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur menyampaikan, hak angket perlu untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional,” katanya.
Aus Hidayat menambahkan, hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan.
“Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat untuk terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional,” ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Anggota Komisi VI Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, ikut menginterupsi sidang paripurna DPR terkait hak angket. Dia menyebut, pemilu 2024 sebagai pemilu paling brutal sejak reformasi.
“Sepanjang pemilu yang saya ikut semenjak 1999, saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu yang sebrutal dan semenyakitkan ini,” katanya.
Menurutnya, etika dan moral politk berada pada titik rendah. Dengan kondisi yang terjadi saat ini, dia yakin orang-orang yang tidak terlibat aktif dalam politik atau silent majority akan sejalan dengan langkah konstitusional anggota DPR RI.
“Di mana etika dan moral politik berada di titik minus, kalau tida bisa dikatakan di titik nol. Silent majority saya kira akan sepakat dengan kita untuk melakukan langkah-langkah konstitusional, apapun langkah-langkah itu,” katanya.
“Dan hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusional melalui hak angket,” ujarnya lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"