KONTEKS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja enggan berkomentar soal usulan DPD RI bentuk Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu Serentak 2024.
Bagja menyampaikan, Bawaslu tidak ikut campur soal pembentukan hak angket maupun Pansus kecurangan Pemilu Serentak 2024.
“Ya kalau itu kami enggak bisa komen lah mengenai angket, Pansus dan lain-lain,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Rabu, 6 Maret 2024.
Bagja mengatakan, kerja Bawaslu diawasi oleh Parlemen, khususnya Komisi II DPRI RI yang bermitra dengan seluruh penyelenggara Pemilu.
“Karena kami berhubungannya dengan Komisi II, dengan DPR RI, dan DPD RI juga,” ujarnya.
Anggota Bawaslu dua periode ini menerangkan, Bawaslu tidak ikut untuk mencampuri tugas atau wewenang yang dimiliki lembaga lainnya termasuk DPR dan DPD.
“Tapi dalam beberapa case itu kan kami hanya bisa menjelaskan. Kami tidak pada titik mencampuri urusan, hak, dan kewenangan teman-teman lembaga lain,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"