KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang belasan miliar rupaiah dari rumah pengusaha Hanan Supangkat, terkait dengan proyek dan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penggeledahan dilakukan di rumah saksi di kawasan Jakarta Barat, pada Rabu malam, 6 Maret 2024.
Penyidik menemukan sejumlah catatan pekerjaan sejumlah proyek di Kementan RI. Sejumlah bukti elektronik juga ditemukan penyidik.
“Ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 7 Maret 2024.
Ali Fikri menambahkan, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas. Besaran yang diamankan mencapai belasan miliar rupiah.
Uang tersebut diduga memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penyidik KPK memang telah memeriksa Hanan Supangkat, pada Jumat, 1 Maret 2024. Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.
Pemeriksaan terhadap Hanan dilakukan karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan komunikasi dengan SYL.
Syahrul Yasin Limpo ikut dijerat dalam perkara TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Yasin Limpo masih menjalani proses persidangan. Didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
SYL diduga menerima uang sebesar Rp 44,54 miliar. Dia juga menerima gratifikasi Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020-Oktober 2023.
Tindak pidana ini dilakukan berasama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"