KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 1445 Hijriah pada Minggu, 10 Maret 2024.
Melalui sidang isbat, Kemenag akan menentukan awal Ramadan tahun ini pada 11 atau 12 Maret 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam surat edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal puasa.
“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi,” ungkap Menag dalam keterangannya mengutip Kamis, 7 Maret 2024.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah telah memutuskan awal Ramadan pada Senin, 11 Maret 2024.
Selain itu, terdapat sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada Minggu, 10 Maret 2024.
Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid maupun Musala
Melalui surat edaran yang telah tertandatangani oleh Menag Yaqut pada 26 Februari 2024, terdapat imbauan untuk mematuhi pedoman penggunaan pengeras suara.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan paling maksimal 100 dB.
Selain itu, penggunaan pengeras suara pada bulan suci umat Islam ini untuk Salat Tarawih, tadarrus Al-Qur’an, dan ceramah atau kajian Ramadan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid atau musala bisa menggunakan Pengeras Suara Luar hingga pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian, berlanjut menggunakan Pengeras Suara Dalam.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"