KONTEKS.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti data penghitungan suara pada Formulir C dan D Hasil yang tidak dapat diakses masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, mengatakan, pihkanya tidak dapat mengakses Formulir C dan D Hasil pada laman resmi miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Padahal seharusnya data tersebut merupakan data dan informasi publik,” katanya dalam keteranganya kepada wartawan, Minggu, 10 Maret 2024.
Kaka mengatakan, seharusnya KPU memberikan akses kepada publik maupun kepada pihak yang berkepentingan.
“Secara umum para pihak yang berkepentingan tidak mendapatkan akses data model C dan model D tersebut secara online atau saat meminta secara langsung ke KPU,” jelasnya.
“Dengan demikian maka data perolehan suara menjadi informasi yang tertutup,” ujarnya.
Kaka menambahkan, karena data yang tertutup tersebut banyak terjadi kesalahan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Padahal, formulir tersebut menjadi landasan dalam penghitungan suara secara berjenjang atau manual.
“Akibatnya banyak terjadi perselisihan yang tak dapat dikonfirmasi ke sumber data primer (modal C hasil dan model D hasil),” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"