KONTEKS.CO.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti soal keterbukaan penyelenggara Pemilu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, mengatakan, salah satu yang disoroti adalah keterbukan soal data pada Formulir C Hasil.
Seharusnya, lanjut Kaka, seluruh penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu terbuka ke masyarakat terkait informasi apapun yang berkaitan proses tahapan Pemilu.
Kaka mengatakan, KPU dan Bawaslu tidak tingkat kecamatan tidak terbuka dengan data Fomulir C Hasil. Padahal, dara tersebut merupakan bagian dari informasi publik.
“KPU dan Bawaslu serta penyelenggara Pemilu di bawahnya tidak mampu untuk menyediakan data C hasil Pemilu, baik secara online maupun offline yang dapat diakses oleh para pihak yang berkepentingan,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 10 Maret 2024.
Hal ini ditemukan ketika KIPP melakukan pemantauan pada proses pemungutan suara. Selain itu, KPU juga tidak memberikan informasi apapun kepada pemantah Pemilu yang meminta data tersebut.
Kaka Suminta, mengatakan, pihkanya tidak dapat mengakses Formulir C maupun D Hasil pada laman resmi miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Padahal seharusnya data tersebut merupakan data dan informasi publik,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"