KONTEKS.CO.ID – KPU menegaskan rekapitulasi suara tetap sah meskipun tak ada tangan saksi dari perwakilan paslon. Dengan catatan memenuhi syarat tertentu.
Hal ini terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Di mana hasil rekapitulasi suara di sana tak diteken oleh saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (paslon nomor urut 1). Begitu juga saksi Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang juga menolak menandatanganinya.
Walaupun saksi dari kedua paslon menolak menekennya, KPU menegaskan hasil rekapitulasi suara di Sumsel tetap sah.
Saksi terketahui tak menandatangani formulir D hasil suara tingkat provinsi sewaktu proses rekapitulasi suara untuk Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU, Jakarta.
“Iya dong (rekapitulasi tanpa tanda tangan saksi tetap sah),” kata anggota KPU, August Mellaz, seperti dilaporkan Antara, Selasa 12 Maret 2024.
August Mellaz beralasan adanya dokumen-dokumen autentik semilsany formulir C hasil dan D hasil. IA berpendapat wajar tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat perhitungan suara.
Sekadar informasi, rapat pleno terbuka membeberkan alasan saksi paslon no urut 1 menolak meneken formulir D hasil dan berita acara pada tingkat Provinsi Sulsel.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengataan, saksi Anies-Muhaimin menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Mereka sempat melaporkan keberatannya seusai pemungutan suara. Tapi Bawaslu menolak laporannya lantaran tak memenuhi syarat.
Untuk saksi paslon nomor urut 3, mereka keberatan menandatangani karena menilai Pilpres 2024 terjadi rekayasa hukum. Bahkan keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi sampai politik uang. Ini menciptakan Pemilu 2024 tak demokratis. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"