KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah meteri untuk membahas isu mengenai pertambangan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Isu pertembangan yang dibahas dalam rapat terbatasan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat diikuti oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Isu pertambangan yang dibahas utama terkait dengan izin tambang asing.
“Masi dimatangkan. Mudah-mudahan cepat,” kata Arifin Tasrif.
Meski rapat berkaitan dengan izin tambang asing, namun Arifin tidak bersedia memberi penjelasan terkait izin perpanjangan PT Freeport Indoenesia.
Sebelumnya Arifin Tasrif memastikan bahwa pemerintah memungkinkan memberi izin perpanjangan baru bagi PT Freeport setelah tahun 2041. Perpanjangan dilakukan hingga tahun 2061.
Menurut Arifin IUPK PTFI bisa diperpanjang hingga tahun 2061, ini lantaran cadangan sumber daya mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus dimanfaatkan.
Cadangan yang dimaksud adalah sumber daya mineral masih bisa dimanfaatkan dan berada di bawah tanah atau pertambangan underground. Karena itu, fokus pemanfaatan sumber daya mineral di pertambangan bawah tanah.
Sementara VP Corporate Communication PTFI, Katri Krisnawati mengatakan,agar mendapatkan izin perpanjangan operasi di Papua, PT Freeport Indonesia harus membangun fasilitas pemurnian dan pemrosesan mineral mentah (smelter) di Fak-Fak, Papua Barat dan menambahkan saham pemerintah sebesar 10%.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"