KONTEKS.CO.ID – KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan lima orang lainnya.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Namun Ali Fikri enggan mengurai perbuatan dan pasal yang disangkakan. Uraian lengkap konstruksi perkarannya akan diinformasikan secara lengkap setelah proses penyidikan dianggap cukup.
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK telah menggeledah di Kabupaten Bangkalan pada Senin (24/10) dan Selasa (25/10).
Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri.
Pencegahan berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"