KONTEKS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan, hak angket untuk menyelidiki terkait adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Angket penyelidikan, bukan penyidikan, bukan hukum, angket itu politik kan. Itu kita harus paham,” katanya kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 Maret 2024.
“(Kalau) hukum ada sanksinya, harus lakukan, kalau tidak, akan kena pidana,” tambahnya menjelaskan.
Junimart mengatakan, hak angket untuk menjawab keraguan-keraguan terhadap pelaksanaan Pemilu.
Sehingga, pada saat proses hak angket DPR akan meminta penjelasan kepada penyelenggara Pemilu soal dugaan kecurangan yang terjadi.
“Ini kan penyelidikan, dalam rangka untuk tujuan politik ya kan? Politik untuk apa? Meng-clear-kan kalau memang terjadi penyimpangan seperti yang apa namanya dirasakan, ya selama ini,” jelasnya.
“Kita akan buktikan dalam hak angket nanti, itu saja.”
Politisi PDIP ini menuturkan, PDIP pada dasarnya tidak takut untuk menjadi oposisi pemerintahan pasca Presiden Jokowi.
“Saya bilang, bahwa jangan sampai kita tidak tahan berada di posisi oposisi,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"